NO | REGISTRASI | POKOK PERKARA | PEMOHON | PUTUSAN/KETETAPAN | DOWNLOAD |
1 | 1/PUU-VII/2009 6 Januari 2009 | Pengujian Pasal 9 ayat (1) huruf q dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. | Gustian Djuanda | Tanggal 20 Maret 2009, putusan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya | Download File: |
2 | 2/PUU-VII/2009 6 Januari 2009 | Pengujian Pasal 27 ayat (3)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik | Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) | Tanggal 5 Mei 2009, putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
|
3 | 3/PUU-VII/2009 15 Januari 2009 | Pengujian Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Partai Politik Peserta Pemilu 2009 | Tanggal 13 Februari 2009, putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya | Download File: |
4 | 4/PUU-VII/2009 28 Januari 2009 | Pengujian Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD | Robertus | Tanggal 24 Maret 2009, putusan: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian | Download File: |
5 | 5/PUU-VII/2009 30 Januari 2009 | Pengujian Pasal 157 ayat (3) dan (4)UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas | Ikatan Notaris Indonesia (INI) | Tanggal 17 Maret 2009,ketetapan: Permohonan Pemohon ditarik Kembali |
|
6 | 6/PUU-VII/2009 02 Pebruari 2009 | Pengujian Pasal 46 huruf c ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran | Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS ANAK) | Tanggal 10 Sept 2009, Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya. | Download File: |
7 | 7/PUU-VII/2009 02 Pebruari 2009 | Pengujian Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana | Dr. Rizal Ramli | Tanggal 22 Juli 2009, putusan: Menyatakan permohonan ditolak | Download File: |
8 | 8/PUU-VII/2009 09 Pebruari 2009 | Pengujian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku | Fredek Kasale, dkk | Tanggal 20 Maret 2009,ketetapan: Permohonan para Pemohon ditarik Kembali |
|
9 | 9/PUU-VII/2009 10 Pebruari 2009 | Pengujian Pasal 245 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 | Denny Yanuar Ali, Ph.D. (Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia, dkk | Tanggal 30 Maret 2009, putusan: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian | Download File: |
10 | 10/PUU-VII/2009 12 Pebruari 2009 | Pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi | Pnt. Billy Lombok dkk | Tanggal 25 Maret 2010, putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. | Perkara 10-17-23/VII/2009 diputus dalam satu putusan. Download File: |
11 | 11/PUU-VII/2009 16 Pebruari 2009 | Pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) butir c dan d, Pasal 12 ayat (2) butir b, Pasal 24 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) dan penjelasan, Pasal 47 ayat (2), Pasal 56 ayat (2) dan (3)UU No. 20 Tahun 2003 dan Konsideran menimbang butir b, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 37 ayat (4), (5), (6), (7), Pasal 38, Pasal 40 ayat (2) dan (4), Pasal 41 ayat (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 dan Pasal 46 UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Sisdiknas dan Badan Hukum Pendidikan (BHP) | Aep Saepudin, dkk | Tanggal 31 Maret 2010, putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”;
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”;
- Menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai, “... ikut bertanggung jawab”;
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
| Perkara 11-14-21-126-136/VII/2009 diputus dalam satu putusan. Download File: |
12 | 12/PUU-VII/2009 17 Pebruari 2009 | Pengujian Pasal 1 angka 3, Pasal 6A, Pasal 64A, Pasal 76, Pasal 86, dan Pasal 86A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan | Philipus P. Soekirno | Tanggal 30 Desember 2009,putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
|
13 | 13/PUU-VI/2009 20 Pebruari 2009 | Pengujian Pasal 107 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah | Y. Noto Sugiatmo Simohartono | Tanggal 5 Mei 2009, putusan: permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya |
|
14 | 14/PUU-VII/2009 25 Pebruari 2009 | Pengujian Pasal 41 ayat (5), (7), dan (9), Pasal 46 ayat (1), Pasal 57 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan | Aminuddin Ma’ruf | Tanggal 31 Maret 2010, putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”;
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”;
- Menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai, “... ikut bertanggung jawab”;
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
| Perkara 11-14-21-126-136/VII/2009 diputus dalam satu putusan. Download File: |
15 | 15/PUU-VII/2009 6 Maret 2009 | Pengujian Pasal 75 ayat (3)UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD | H. M. Warsit, SPd., S.H., M.M. | Tanggal 15 April 2009, ketetapan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
|
16 | 16/PUU-VII/2009 16 Maret 2009 | Pengujian Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah | Koperasi Praja Tulada | Tanggal 9 September 2009, putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima | Download File: |
17 | 17/PUU-VII/2009 17 Maret 2009 | Pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi | Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi | Tanggal 25 Maret 2010, putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. | Download File: |
18 | 18/PUU-VII/2009 20 Maret 2009 | Pengujian Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Propinsi Papua Barat | Sadrak Moso (Kepala Suku Masyarakat Hukum Adat Distrik Aitinyo, dkk | Tanggal 24 November 2009, Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima | Download File: |
19 | 19/PUU-VII/2009 20 Maret 2009 | Pengujian Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | Kurator-Kurator yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM Kuasa Hukum | Tanggal 30 Desember 2009.putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya | 2 Sept 2009 PLENO Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, saksi/ahli |
20 | 20/PUU-VII/2009 24 Maret 2009 | Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) | Tanggal 21 April 2009, ketetapan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
|
21 | 21/PUU-VII/2009 01 April 2009 | Pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan | Yura Pratama Yudhistira, dkk | Tanggal 31 Maret 2010, putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”;
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”;
- Menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai, “... ikut bertanggung jawab”;
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
| Perkara 11-14-21-126-136/VII/2009 diputus dalam satu putusan. Download File: |
22 | 22/PUU-VII/2009 01 April 2009 | Pengujian Pasal 58 huruf o dan Penjelasan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah | Pror. Dr. drg. I Gede Winasa | Tanggal 17 November 2009, Putusan: - Menyatakan menolak permohonan Pemohon I dan Pihak Terkait I untuk seluruhnya; - Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon II dan Pihak Terkait II untuk sebagian; - Menyatakan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan; - Menyatakan menolak permohonan Pemohon II dan Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya; | Download File: |
23 | 23/PUU-VII/2009 02 April 2009 | Pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi | Yayasan LBH Apik Jakarta | Tanggal 25 Maret 2010, putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. | Download File: |
24 | 24/PUU-VII/2009 02 April 2009 | Pengujian Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 3 ayat (1), dan (2) huruf d, Pasal 4 ayat (1), (3) dan (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf i, Pasal 23 ayat (2) dan (3) , Pasal 34 ayat (3) dan (4), Pasal 40 ayat (5), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, pasal 48 ayat (7) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (1) huruf a s.d. f, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 dan Pasal 172 s.d. Pasal 201 sepanjang mengenai “hasil penghitungan suara terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah dan penghitungan sisa surat suara bagi pemilih yang tidak hadir dalam Pemilu | Independen Revolusi-45 diwakili oleh Zulfikar selaku administrator Partai, dll |
| 14 Oktober 2009 PLENO Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon dan Pemerintah |
25 | 25/PUU-VII/2009 02 April 2009 | Pengujian Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | Tedjo Bawono | Tanggal 19 November 2009, Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya | Download File: |
26 | 26/PUU-VII/2009 13 April 2009 | Pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden | Sri Sudarjo, S.Pd, S.H. | Tanggal 14 Sept 2009, Putusan: - Menyatakan Permohonan Pemohon terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak dapat diterima. - Menolak Permohonan Pemohon selebihnya. |
|
27 | 27/PUU-VII/2009 14 April 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung | Asfinawati, S.H., dkk | Tanggal 16 Juni 2010, putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya | Download File: |
28 | 98/PUU-VII/2009 1 Juni 2009 | Pengujian Pasal 188 ayat (2), (3), (5), Pasal 228, Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden | Denny Yanuar Ali, Ph.D dan Umar S. Bakry, MA. | Tanggal 3 Juli 2009, putusan: - Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Pasal 188 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Pasal 188 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
| Download File: |
29 | 99/PUU-VII/2009 1 Juni 2009 | Pengujian Pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), (3), (4), Pasal 57 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden | Karaniya Dharmasaputra, dkk. | Tanggal 3 Juli 2009, putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran 37Negara Republik Indonesia Nomor 4924,) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
| Download File: |
30 | 100/PUU-VII/2009 23 Juni 2009 | Pengujian Materiill Pasal 247 (4) dan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD | - Ahmad Husaini, - M. Sihombing - Nababan Aziz | Tanggal 9 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. | Download File: |
31 | 101/PUU-VII/2009 24 Juni 2009 | Pengujian Materiill Pasal 2 ayat (1), (2), (3), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (1) dan (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat | H.F. Abrahan Amos, S.H. dkk | Tanggal 30 Desember 2009,putusan: - Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;
- Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;
- Menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
| Download File: |
32 | 102/PUU-VII/2009 24 Juni 2009 | Pengujian Materiill Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden | - Refly harun - Maheswara Prabandono | Tanggal 6 Juli 2009, putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut:
- Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
- Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
- Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
- Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
- Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya;
| Download File: |
33 | 103/PUU-VII/2009 1 Juli 2009 | Pengujian Materiill Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah | - Christian Nehemia Dillak, S.H - Zacharias Paulus Manafe, S.H | Tanggal 8 Oktober 2009 Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya |
|
34 | 104/PUU-VII/2009 3 Juli 2009 | Pengujian Pasal 5 huruf UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden | H. M. Djamal Doa, dkk | Tanggal 8 Oktober 2009 Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
|
35 | 105/PUU-VII/2009 3 Juli 2009 | Pengujian Pasal 211 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 212 ayat (1), (2), (3)UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD | Sukriyanto | Tanggal 30 Juli 2009, ketetapan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
|
36 | 106/PUU-VII/2009 6 Juli 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 43B sepanjang kalimat “….sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku” | Drs.Arukat Djaswadi | Tanggal 28 Oktober 2009, ketetapan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
|
37 | 107/PUU-VII/2009 22 Juli 2009 | Pengujian Pasal 205 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD | DR.H.Andi Jamaro Dulung, M.Si | Tanggal 8 Oktober 2009 Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
|
38 | 110/PUU-VII/2009 30 Juli 2009 | Pengujian Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD | Hanura | Tanggal 7 Agustus 2009,Putusan: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. | Download File: |
39 | 111/PUU-VII/2009 30 Juli 2009 | Pengujian Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD | Ahmad Yani, dkk | Download File: |
40 | 112/PUU-VII/2009 30 Juli 2009 | Pengujian Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD | Gerindra | Download File: |
41 | 113/PUU-VII/2009 30 Juli 2009 | Pengujian Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD | PKS | Download File: |
42 | 114/PUU-VII/2009 6 Agustus 2009 | Pengujian Pasal 74 ayat (3) UU No 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 259 UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD | Refli Harun, S.H., dkk | Tanggal 31 Desember 2009,putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya |
|
43 | 115/PUU-VII/2009 10 Agustus 2009 | Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | SP Bank Central Asia Bersatu (Ronald Ebenhard) |
| 14 Januari 2010 PLENO Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Ahli Pemohon |
44 | 116/PUU-VII/2009 26 Agustus 2009 | Pengujian Pasal 6 ayat (2) dan (4) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua | Ramses Ohee, dkk | Tanggal 1 Pebruari 2010,putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sepanjang frasa ”berdasarkan peraturan perundangundangan” adalah inkonstitusional kecuali frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” dalam pasal a quo diartikan “berdasarkan Peraturan Daerah Khusus”.
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” tidak diartikan “berdasarkan Peraturan Daerah Khusus”.
- Menyatakan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua periode 2009- 2014 sebanyak 56 (lima puluh enam) anggota sah menurut hukum, ditambah 11 (sebelas) anggota yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Khusus sebagaimana amar putusan ini dan berlaku hanya sekali (einmalig) untuk periode 2009-2014.
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
| Download File: |
45 | 117/PUU-VII/2009 1 September 2009 | Pengujian Pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD | Wahidin Ismail,dkk | Tanggal 30 September 2009, Putusan: - Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan; - Menyatakan Pasal 14 ayat (1) sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” dan frasa “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD”, serta Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Menyatakan Pasal 14 ayat (1) sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” dan frasa “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua dari anggota DPD”, serta Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Menyatakan kata, “ditetapkan” dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) harus dimaknai “dipilih”; | Download File: |
46 | 118/PUU-VII/2009 7 September 2009 | Pengujian Pasal 6 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, Pasal 91 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek | Minardi Aminudin Kurnadi | Tanggal 15 Maret 2010, putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon |
|
47 | 119/PUU-VII/2009 7 September 2009 | Pengujian Pasal 206 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD | Dedy Djamaluddin Malik (Anggota DPR RI) | Tanggal 29 Desember 2009, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
|
48 | 120/PUU-VII/2009 9 September 2009 | Pengujian Pasal 58 huruf f dan huruf h UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah | H. Dirwan Machmud (Ketua DPRD Bengkulu Selatan) | Tanggal 20 April 2010, putusan: - Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang mengenai Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); - Menyatakan menolak permohonan Pemohon sepanjang mengenai Pasal 58 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); | Download File: |
49 | 121/PUU-VII/2009 9 September 2009 | Pengujian Pasal 172 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara | Nunik Elizabeth Merukh, dkk |
| 22 Feb 2010 PLENO Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah |
50 | 122/PUU-VII/2009 11 September 2009 | Pengujian Pasal 118 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) | Aries Ananto, dkk | Tanggal 9 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. | Download File: |
51 | 123/PUU-VII/2009 28 September 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru Propinsi Maluku (Pasal 7 ayat (4) dan penjelasan Pasal 7 ayat (4)) | Ir. H. Abdullah Tuasikal, M.Si (Bupati Kab. Maluku Tengah), dkk Kuasa Hukum: J.A. Setiawan & Partners | Tanggal 2 Februari 2010, putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350) bertentangan dengan UUD 1945.
- Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
| Download File: |
52 | 124/PUU-VII/2009 29 September 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Para Calon Anggota Legislatif yang tergabung dalam Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai untuk DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2009 |
| 23 Feb 2010 PLENO Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah |
53 | 125/PUU-VII/2009 1 Oktober 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme | Umar Abduh, dkk | Tanggal 17 November 2009, Ketetapan: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 125/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Pasal 5,Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|
54 | 126/PUU-VII/2009 5 Oktober 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan | Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia, dkk, Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia, Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, dan yayasan2 lainnya | Tanggal 31 Maret 2010, putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”;
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”;
- Menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai, “... ikut bertanggung jawab”;
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
| Perkara 11-14-21-126-136/VII/2009 diputus dalam satu putusan. Download File: |
55 | 127/PUU-VII/2009 5 Oktober 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Propinsi Papua Barat | Maurits Major, dkk | Tanggal 25 Januari 2010, putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak memasukkan Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, masingmasing dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, sehingga cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw seluruhnya meliputi Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken,Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid;
- Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini;
- Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memasukkan Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, masing-masing dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw;
- Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
| Download File: |
56 | 128/PUU-VII/2009 7 Oktober 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan | Prof Moenaf Hamid | Tanggal 11 Maret 2010, putusan: Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya | Download File: |
57 | 129/PUU-VII/2009 8 Oktober 2009 | Pengujian Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 terhadap Kekuasaan Kehakiman | - Dr. Andreas Hugo Pareira - HR. Sunaryo, S.H. - Dr. H. Hakim Sorimuda Pohan | Tanggal 2 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. | Download File: |
58 | 130/PUU-VII/2009 8 Oktober 2009 | Pengujian Pasal 205 dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Habel Rumbiak, S.H., SpN | Tanggal 30 Desember 2009, putusan: Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya | Download File: |
59 | 131/PUU-VII/2009 8 Oktober 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | - Dr. Andreas Hugo Pareira - HR. Sunaryo, S.H. - Dr. H. Hakim Sorimuda Pohan | Tanggal 9 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. | Download File: |
60 | 132/PUU-VII/2009 14 Oktober 2009 | Pengujian Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Ir.H.Eri Purnomohadi,MM | Tanggal 29 Desember 2009,putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
|
61 | 133/PUU-VII/2009 15 Oktober 2009 | Pengujian Pasal 32 ayat (1) butir c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Bibit S Rianto, dkk | Tanggal 25 November 2009, Putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;”
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
| Download File: |
62 | 135/PUU-VII/2009 19 Oktober 2009 | Pengujian Pasal 73 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris | Ria Augustina Hasibuan | Tanggal 9 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. | Download File: |
63 | 136/PUU-VII/2009 20 Oktober 2009 | Pengujian Pasal 28 ayat (2), (3), (6), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Harry Syahrial,dkk | Tanggal 31 Maret 2010, putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”;
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”;
- Menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai, “... ikut bertanggung jawab”;
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
| Perkara 11-14-21-126-136/VII/2009 diputus dalam satu putusan. Download File: |
64 | 137/PUU-VII/2009 21 Oktober 2009 | Pengujian Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2), (4), dan Pasal 68 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan | Perkumpulan Institute for Global Justice (IGJ), dkk |
| 25 Feb 2010 PLENO Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah |
65 | 138/PUU-VII/2009 21 Oktober 2009 | Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (PERPPU No. 4 Tahun 2009) | Saor Siagian, dkk | Tanggal 8 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima | Download File: |
66 | 140/PUU-VII/2009 28 Oktober 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama | Tim Advokasi Kebebasan Beragama | Tanggal 19 April 2010, putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya | Download File: |
67 | 141/PUU-VII/2009 28 Oktober 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah | Muhammad Sholeh |
| 2 Des 2009 PANEL Pemeriksaan Perbaikan Permohonan |
68 | 142/PUU-VII/2009 3 November 2009 | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | - H. Subhan Saputera, S.Pi., MP - Muhammad Fansyuri - S.Hut, S.H. - Drs. Tajuddin Noor, MM | Tanggal 8 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima | Download File: |
69 | 143/PUU-VII/2009 9 November 2009 | Pengujian Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara | - Bastian Lubis | Tanggal 7 Mei 2010, putusan: Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya | Download File: |
70 | 144/PUU-VII/2009 16 November 2009 | Pengujian Pasal 16 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | - Ruby Panjaitan - Erwin Richard Andersen |
| 18 Mar 2010 PLENO Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait |
71 | 145/PUU-VII/2009 16 November 2009 | Pengujian Pasal 11 ayat (4), (5) UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia | - Sri Gaya Tri, dkk | Tanggal 20 April 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima | Download File: |
72 | 146/PUU-VII/2009 18 November 2009 | Pengujian Pasal 354 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) dengan Penjelasan Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 355 ayat (6) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD | - Simson Fransisko Beli | Tanggal 8 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima | Download File: |
73 | 147/PUU-VII/2009 18 November 2009 | Pengujian Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah | - I Gede Winasa (Bupati Jembrana) | Tanggal 30 Maret 2010, putusan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut:
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
- daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan;
| Download File: |
74 | 149/PUU-VII/2009 8 Desember 2009 | Pengujian Pasal 10 ayat (2), (3), Pasal 11 ayat (3), (4), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), (2), dan Pasal 56 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan | Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) yang diwakili oleh Ir. Ahmad Daryoko selaku Ketua Umum DPP SP PLN |
| 29 April 2010 PLENO Mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah |
75 | 150/PUU-VII/2009 9 Desember 2009 | Pengujian Perppu No. 1 Tahun 2002, Pasal 46 Perppu No. 1 tahun 2002, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 28UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme | Umar Abduh, dkk | Tanggal 8 Februari 2010, ketetapan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
|
76 | 151/PUU-VII/2009 10 Desember 2009 | Pengujian Pasal 10 ayat (2), (3), Pasal 11 ayat (3), (4), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), (2), dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara | Hj. Lily Chadidjah | Tanggal 3 Juni 2010,putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima | Download File: |
77 | 152/PUU-VII/2009 16 Desember 2009 | Pengujian Pasal 219 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusnyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | H. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H, M.Si |
| 9 Mar 2010 PLENO Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon |
78 | 153/PUU-VII/2009 22 Desember 2009 | Pengujian Pasal 20 Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (3) UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi | DR. Ir. Safrial, MS |
| 20 April 2010 PLENO Mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar